Belum Punya PBG, Lapangan Padel di Kembangan Disegel Pemkot Jakbar
--
radarpena.co.id - Lapangan MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) disegel Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 2 Maret 2026. Langkah ini diambil karena pengelola lapangan tersebut belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, penyegelan ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pemilik bangunan yang sadar tidak mengurus izin hingga tuntas.
Ia menjelaskan, ada sejumlah persyaratan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini belum dipenuhi pihak manajemen.
"Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami taat kepada ketentuan dan azas yang berlaku," jelas Iin.
Iin menegaskan bahwa selama periode penyegelan berlangsung, tidak ada satu pun kegiatan yang diperbolehkan di lokasi tersebut, termasuk operasional kafe yang berada di dalam area gedung.
"Kami sudah sampaikan langsung kepada manajemen MMT tidak boleh ada aktivitas. Kami juga ingatkan agar atribut segel dan banner tidak dirusak, karena itu melanggar peraturan," tukas Iin.
Iin menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam menata dan menertibkan bangunan di wilayahnya. Berdasarkan data dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), saat ini terdapat sekitar 132 bangunan yang tengah didata dan dipetakan.
Walaupun mayoritas bangunan tersebut sudah mengantongi izin, Iin memastikan pihaknya tetap akan memeriksa bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Termasuk di antaranya lapangan padel yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Nantinya bangunan diperbolehkan kembali beroperasi jika seluruh dokumen legalitas, mulai dari PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), telah diterbitkan secara resmi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: