Toko Plastik Jadi Kedok, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya di Jagakarsa
Polisi menyita 4.395 butir obat berbahaya yang diedarkan tanpa izin resmi di Toko Plastik, Jagakarsa, Jakarta Selatan.-Foto: Disway.id-
Radarpena.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik peredaran ribuan obat-obatan berbahaya tanpa izin edar yang disamarkan melalui sebuah toko plastik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, mengatakan pengungkapan tersebut berujung pada penangkapan seorang pria berinisial J (30).
"Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa," katanya kepada wartawan, Senin 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan, saat diamankan, tersangka diketahui sedang menjaga toko yang diduga kuat hanya dijadikan sebagai kamuflase untuk mengedarkan obat-obatan psikotropika.
"Pada saat itu, tersangka tengah menjaga toko yang diduga menjadi kedok peredaran psikotropika," lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan total 4.395 butir obat berbahaya yang diedarkan tanpa izin resmi.
"Barang bukti tersebut terdiri dari 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex," ungkap Rumangga.
Selain ribuan butir obat terlarang, petugas juga menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai senilai Rp11 juta yang diduga merupakan hasil penjualan.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di toko tersebut.
"Mengamankan satu orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa," jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi masih menelusuri jaringan pemasok serta jalur distribusi obat-obatan ilegal tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: