Terungkap! Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba Sejak 3 Januari 2025

Terungkap! Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba Sejak 3 Januari 2025

Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo-Hasyim Ashari-Disway Grup

BACA JUGA:Ramalan Cuaca Bandar Lampung 11 Oktober 2025: Waspada Potensi Banjir Rob & Hujan Ringan

Yang lebih mengkhawatirkan, para tersangka disinyalir menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi yang dikenal aman dan sulit dilacak untuk bertransaksi dengan pemasok dari luar Rutan. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni), yang mendapat barang tersebut dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujar Agung. 

Terancam Hukuman Berat dan Sidang Segera Digelar 

Kasus ini telah memasuki Tahap Dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 8 Oktober 2025.

Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

Atas perbuatannya ini, Ammar Zoni terancam hukuman yang sangat berat. 

Berbagai pasal, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dapat menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara, bahkan beberapa pihak menyebut adanya ancaman hukuman mati. 

Saat ini, sebagai sanksi disiplin internal, Ammar Zoni telah dipindahkan ke Sel Isolasi (Straff Cell) selama 40 hari.

Kejaksaan merencanakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilakukan pada pekan depan, dengan agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: