Hoax atau Riil: Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

Hoax atau Riil: Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

Anggota DPR dengar rumor jika amplop kondangan bakal kena pajak--

Radarpena.co.id, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam mengungkapkan, dalam waktu dekat pemerintah bakal menarik pajak dari amplop kondangan. Rencana kebijakan ini untuk menambah penerimaan pajak negara.

 

"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," kata Mufti saat Raker dan RDP dengan Menteri BUMN dan Danantara, Rabu (23/7).

BACA JUGA:Soal Mafia Beras, Presiden Prabowo: Sudah Disubsidi, Malah Dioplos dan Dijual Mahal

Menurut Mufti, wacana ini bisa membuat rakyat tercekik dan menjerit. Sebab, rakyat sudah terbebani berbagai pajak lainnya.

"Ini kan tragis. Ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," ucapnya.

 

Dia menyinggung kebijakan pemerintah yang menerapkan pajak penjualan di sejumlah e-commerce, seperti Shopee, TikTok, hingga Tokopedia.

"Rakyat kita hari ini jualan online di Shopee, di TikTok, Tokopedia dipajakin. Bagaimana influencer kita semua sekarang dipajakin," ujarnya.

BACA JUGA:2026, Pemerintah Akan Sisir Pajak Lewat Medsos dan Data Digital

Bagaimana Respons Kemenkeu?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buru-buru meluruskan informasi tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa isu itu tak berdasar.

"Tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli dalam pernyataan tertulis.

BACA JUGA:Resmi! Pemprov DKI Jakarta Kenakan Pajak Hiburan 10 Persen untuk Fasilitas Olahraga, Termasuk Padel?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait