Hoax atau Riil: Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

Hoax atau Riil: Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

Anggota DPR dengar rumor jika amplop kondangan bakal kena pajak--

Menurutnya, kemungkinan isu ini muncul karena kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, memang disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa dikenakan Pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, tak semua bentuk pemberian masuk dalam objek Pajak.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak,” tegas Rosmauli.

BACA JUGA:12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Catat Daftar dan Manfaatnya!

Dia juga memastikan, hal-hal seperti amplop kondangan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait