2026, Pemerintah Akan Sisir Pajak Lewat Medsos dan Data Digital

2026, Pemerintah Akan Sisir Pajak Lewat Medsos dan Data Digital

Pemerintah Akan Sisir Pajak Lewat Medsos dan Data Digital--

Radarpena.co.id, Jakarta - Mulai tahun 2026, pemerintah Indonesia bersiap untuk mengambil langkah besar dalam memperluas basis pajaknya. Kali ini, sasaran utamanya adalah dunia digital, khususnya aktivitas ekonomi yang berlangsung di media sosial dan berbagai platform digital lainnya. Kementerian Keuangan menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi reformasi perpajakan berbasis teknologi dan data.

 

Pajak Tak Lagi Soal Toko Fisik

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena jual-beli dan promosi produk bergeser ke ruang digital. Influencer menjual barang, konten kreator mendapatkan uang dari endorsement, hingga UMKM ramai-ramai membuka lapak lewat live streaming dan marketplace. Sayangnya, banyak dari aktivitas ini belum tercakup dalam sistem perpajakan formal.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI bahwa pemerintah akan mulai mengandalkan teknologi data analytics untuk melacak potensi pajak dari aktivitas digital tersebut.

> “Pemerintah ingin memaksimalkan penerimaan negara dari sektor digital, termasuk media sosial. Ini bukan sekadar menaikkan tarif, tapi memperluas basis pajak secara adil,” ujar Anggito.

BACA JUGA:Resmi! Pemprov DKI Jakarta Kenakan Pajak Hiburan 10 Persen untuk Fasilitas Olahraga, Termasuk Padel?

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Banten Diperpanjang

Dana Besar untuk Pajak Digital

Untuk mendukung upaya ini, pemerintah mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp1,99 triliun di tahun 2026. Dana ini akan difokuskan untuk penguatan sistem informasi perpajakan, integrasi data antarlembaga, dan pengembangan kemampuan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Salah satu target besar yang ingin dicapai adalah meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 11,7–12,2 persen. Sebagai catatan, realisasi penerimaan pajak hingga semester I 2025 masih menunjukkan kontraksi sebesar 6,21 persen dibanding tahun sebelumnya.

 

Siapa yang Akan Terkena Dampak?

Mereka yang beraktivitas secara ekonomi di dunia maya — seperti konten kreator, influencer, reseller, pemilik akun live shopping, hingga pelaku UMKM digital — berpotensi masuk dalam radar pajak jika memenuhi batas penghasilan tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait