Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis dalam 90 Hari? Cek Faktanya

Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis dalam 90 Hari? Cek Faktanya

Ilustrasi Pinjol-ilustrasi-Pinterest

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus pinjaman online (pinjol) terus menjadi perhatian publik, terutama terkait kasus gagal bayar yang kerap berujung pada tekanan berat bagi peminjam.

Meski demikian, fenomena ini justru terus meningkat seiring waktu. Salah satu isu yang menarik adalah pernyataan bahwa utang pada pinjol bisa "hilang".

Namun, bagaimana fakta sebenarnya?

Pinjol Ilegal

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pernah menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu melunasi utang yang diambil dari pinjol ilegal.

Hal ini berdasarkan hukum perdata, di mana pinjol ilegal tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif yang diatur dalam hukum perdata.

Pinjaman yang diberikan oleh pinjol ilegal dianggap tidak sah di mata hukum, sehingga peminjam tidak memiliki kewajiban untuk melunasinya.

Jika peminjam mendapatkan tekanan atau ancaman dari pihak pinjol ilegal, mereka berhak melapor ke polisi.

Pinjol ilegal seringkali melakukan penagihan secara tidak manusiawi, seperti menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan verbal. Hal ini berbeda jauh dari standar etika yang berlaku pada pinjol legal.

pinjol legal

Berbeda dengan pinjol ilegal, jasa pinjaman online legal beroperasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pinjol legal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Proses penagihan yang dilakukan pinjol legal pun diatur dengan ketat. Tenaga penagih harus memiliki sertifikasi khusus dan wajib mematuhi sejumlah aturan, seperti:

  1. Tidak menggunakan ancaman atau kekerasan.
  2. Penagihan hanya boleh dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00.
  3. Jika terjadi pelanggaran, OJK atau AFPI dapat memberikan sanksi kepada penyelenggara pinjol.

Aturan Penagihan Pinjol Menurut OJK

Salah satu aturan terkait penagihan pinjol tercantum dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2022 poin C angka 3 huruf (d). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa:

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar, setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman."

Hal ini berarti masa penagihan langsung oleh pihak pinjol hanya berlaku selama 90 hari setelah tanggal jatuh tempo. Jika utang belum dibayar setelah periode tersebut, pihak pinjol diperbolehkan menggunakan jasa penagih pihak ketiga atau menunjuk kuasa hukum sesuai aturan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun penagihan langsung tidak dilakukan, utang tersebut tidak hangus atau hilang. Peminjam tetap memiliki kewajiban melunasi utang, terutama jika pinjol bersifat legal.

Utang Tidak Selalu Hangus

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait