Ketahui Cara serta Aturan Puasa dan Pantang Menurut Ajaran Katolik yang Benar, Belum Banyak yang Paham!

Ketahui Cara serta Aturan Puasa dan Pantang Menurut Ajaran Katolik yang Benar, Belum Banyak yang Paham!

Puasa dan Pantang umat Katolik wajib dilaksanakan oleh orang beriman dari umur 18-60 tahun di hari Rabu dan Jumat--Freepik

JAKART, RADARPENA.CO.ID - Hari ini Rabu 5 Maret 2025 seluruh umat Katolik memulai masa pertobatan melalui Prapaskah yang diawali dengan Rabu Abu.

Bukan hanya pertobatan namun Rabu Abu mengingatkan kembali tentang makna rendah hati umat manusia yang berasal dari debu dan akan menjadi debu kembali.

Selama masa Prapaskah 40 hari lamanya, umat Katolik menjalani puasa dan pantang sampai masa Paskah tiba.

Prkatik ini bukan hanya sekedar menahan diri dari makanan, tetapi juga merupakan bentuk pertobatan, pengorbanan, dan persiapan diri untuk merayakan Paskah.

Seperti apa puasa dan pantang umat Katolik menurut ajaran agama? Yuk cari tahu selengkapnya di artikel ini.

BACA JUGA:Hukum Puasa bagi Umat Katolik, Pengertian dan Kewajibannya

Arti Puasa dan Pantang

Dalam injil Matius 6 ayat 16 Tuhan Yesus bersabda:

"Dan Apabila kamu berpuasa, janganlah muram mukamu seperti orang munafik. Mereka mengubah air mukanya, supaya orang melihat bahwa mereka sedang berpuasa. Aku bekata kepadamu: Sesungguhnya mereka sudah mendapat upahnya".

Mengutip dari laman resmi imankatolik.or.id membedakan arti dari puasa dan pantang dalam ajaran Katolik.

Dalama laman tersebut dijelaskan bahwa Puasa adalah tindakan yang dijalani dengan sukarela tanpa makan atau minum seluruhnya, atau tidak makan dan minum sebagian, yang juga berarti mengurangi makan atau minum.

Secara kejiwaan, berpuasa bisa memunrikan kembali hati orang dan memudahkan orang untuk fokus pada keheningan dan berdoa.

Puasa juga bisa menjadi bentuk pengorbanan dan persembahan kita kepada Tuhan.

Dalam ajaran agama Katolik dijelaskan puasa pantas disebut doa dengan tubuh, karena dengan berpuasa orang diharapkan kembali menata hidup dan tingkah laku rohaninya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait