Ketahui Cara serta Aturan Puasa dan Pantang Menurut Ajaran Katolik yang Benar, Belum Banyak yang Paham!
Puasa dan Pantang umat Katolik wajib dilaksanakan oleh orang beriman dari umur 18-60 tahun di hari Rabu dan Jumat--Freepik
Dengan berpuasa, kita bisa memahami arti lapar yang sesungguhnya. Bukan pada makanan yang mengenyangkan raga, tetapi untuk memenuhi kebutuhan rohani dengan maksud rasa lapar akan Tuhan dan kehendak-Nya.
Karena dengan berpuasa, umat mengobarkan kesenangan dan keuntungan yang sifatnya sesaat, dengan penuh rasa syukur atas kelimpahan karunia Tuhan.
Demikian diharapkan juga bisa mengurangi keserakahan yang dinikmati oleh dosa dan mewujudkan penyesalan kesalahan di masa lampau.
Puasa membantu orang untuk membangun pribadi yang selaras dan mengarahkan diri kepada sesama serta Tuhan.
Itulah sebabnya, puasa Katolik selalu terlaksana bersamaan dengan doa dan derma yang terwujud dalam Aksi Puasa Pembangunan.
Sementara itu pantang berarti menahan diri dari mengonsumsi makan atau minuman tertentu, atau dari melakukan kegiatan tertentu.
Pantang yang umum dilakukan adalah seperti berpantang makan daging. Hal ini sebagai contoh sederhana dengan melakukan pantang dengan makanan yang sering kita santap.
Selain itu, umat Katolik dapat berpantang dari hal lain yang disukai, seperti: merokok, bermain gim, atau megonsumsi makanan favorit.
Tujuan umat Katolik menjalani pantang adalah untuk melatih pengorbanan diri dan menunjukan pertobatan.
BACA JUGA:Tanda dan Makna Rabu Abu bagi Umat Katolik, Awal Perjalanan Pertobatan Menuju Paskah
Cara serta Aturan Puasa dan Pantang Katolik
Masih dari lama resmi yang sama (imankatolik.or.id) dijelaskan cara umat Katolik melakukan puasa dan berpantang di hari Rabu dan Jumat.
Puasa dan pantang wajib dilaksanakan oleh semua orang beriman yang sudah berumur 18 tahun sampai 60 tahun. Sedangkan berpantang wajib dijalani oleh umat beriman dari umur 14 tahun keatas.
Berikut ini aturan berpuasa dan berpantang umat Katolik selama masa Prapaskah 40 hari:
1 Aturan Berpuasa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: