Tok! Aplikasi TikTok Resmi Tutup di Amerika Mulai Hari Ini

Tok! Aplikasi TikTok Resmi Tutup di Amerika Mulai Hari Ini

Aplikasi TikTok resmi tutup di Amerika Serikat--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aplikasi berbagi video TikTok mengumumkan kepada pengguna di Amerika Serikat bahwa mereka tidak dapat mengakses layanan tersebut untuk sementara waktu setelah pemberlakuan larangan terhadap aplikasi tersebut.

Pesan dari TikTok yang muncul pada aplikasi berbunyi, "Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu," demikian laporan yang diterima oleh Anadolu pada Minggu (19/1).

Aplikasi tersebut menambahkan, "Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat. Nantikan informasi selanjutnya."

Meski TikTok tidak dapat diakses, pengguna masih bisa masuk dan mengunduh data mereka. Aplikasi tersebut sudah tidak tersedia lagi di platform unduhan utama seperti App Store dan Google Play Store.

Beberapa jam sebelum pemberitahuan itu, TikTok telah mengonfirmasi bahwa layanan mereka akan dihentikan sementara. Dalam pesan kepada para penggunanya, TikTok menyampaikan, "Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari, memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara."

BACA JUGA:

Pihak TikTok juga menyatakan, "Kami sedang bekerja untuk memulihkan layanan kami di AS secepat mungkin dan kami menghargai dukungan Anda. Nantikan informasi selanjutnya."

Pada Jumat (17/1), Mahkamah Agung AS memberikan dukungan terhadap undang-undang yang melarang TikTok, kecuali perusahaan induk TikTok, ByteDance, yang berbasis di China, melepas kepemilikannya atas aplikasi tersebut. 

Pengadilan AS memutuskan bahwa ultimatum untuk melepas kepemilikan atau pelarangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama yang dilindungi dalam Konstitusi AS.

Gedung Putih sebelumnya menyatakan bahwa aplikasi TikTok harus tetap tersedia di AS namun di bawah kepemilikan Amerika untuk mengatasi masalah keamanan nasional. 

Presiden terpilih, Donald Trump, yang menunjukkan simpati terhadap TikTok, akan kembali ke Gedung Putih pada Senin (20/1) untuk memulai masa jabatan keduanya, sehari setelah tenggat waktu bagi ByteDance untuk melepaskan kepemilikannya.

BACA JUGA:

Trump juga mendesak pengadilan untuk menunda keputusan tersebut untuk memberikan waktu lebih lanjut bagi negosiasi. CEO TikTok, Shou Zi Chew, diperkirakan akan menghadiri pelantikan Trump. 

Undang-undang bipartisan yang disahkan oleh Kongres dan ditandatangani oleh Presiden Biden pada April 2024 memberikan waktu 270 hari kepada ByteDance untuk melepas kepemilikannya atau menghadapi larangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait