Mudah Banget! Ini 2 Cara Urus Tilang ETLE Beda Kota, Jangan Telat Bayar
Jangan khawatir, tilang ETLE beda kota tetap bisa diurus secara praktis, baik secara online maupun offline-Istimewa--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kini telah diterapkan secara nasional di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera otomatis, dan surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, bagaimana jika kamu terkena tilang ETLE di kota atau daerah yang berbeda dengan domisili KTP atau STNK?
Jangan khawatir, tilang ETLE beda kota tetap bisa diurus secara praktis, baik secara online maupun offline.
Penasaran? Terdapat dua cara yang bisa kamu lakukan dengan mudah untuk kepengurusannya. Simak selengkapnya dalam artikel ini.
BACA JUGA:ETLE Drone Diterapkan Uji coba di Pertigaan Brexit
BACA JUGA:Pengendara Wajib Paham, Ini Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online
Cara Mudah Urus Tilang ETLE Beda Kota
Berikut ini dua cara mudah mengurusnya lengkap dengan langkah-langkahnya:
Mengurus Tilang ETLE Secara Online
Cara ini adalah yang paling mudah dan cepat, cocok untuk kamu yang berada jauh dari lokasi pelanggaran.
Langkah-langkahnya:
1. Cek Notifikasi Tilang
Kamu akan menerima notifikasi tilang ETLE melalui surat ke alamat rumah atau SMS/email (jika sudah terdaftar di sistem Samsat/ETLE Nasional).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: