Ugal-Ugalan dan Senggol Pengendara Motor hingga Jatuh di Anyer, Sopir Bus PO Bontot Terancam 3 Tahun Penjara
Tangkapan layar bus ugal-ugalan dan senggolan guru di jalan Raya Anyer--
CILEGON, RADARPENA.CO.ID - Sopir bus PO Bontot Trans, Indro, kini terancam pidana penjara hingga 3 tahun setelah diketahui mengendarai bus secara ugal-ugalan di Jalan Raya Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Aksi tersebut menyebabkan seorang pengendara motor, Mulyati (57), seorang guru, mengalami luka-luka akibat terjatuh setelah tersenggol bus.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto, menjelaskan bahwa sopir bus tersebut melanggar beberapa aturan lalu lintas, termasuk melanggar marka jalan dan rambu-rambu, menyalip di tikungan, dan memotong tikungan.
"Kalau ugal-ugalan jelas kita tilang, karena dia itu melanggar marka dan rambu, menyalip di tikungan, habis itu potong tikungan," kata Dwi kepada wartawan pada Senin, 20 Januari 2025.
Indro saat ini dijerat dengan Pasal 311 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancamannya adalah kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta," ujar Dwi.
BACA JUGA:
Satlantas Polres Cilegon telah mengamankan sopir dan bus sebagai barang bukti.
View this post on Instagram
"Prinsipnya sudah kami amankan, dan kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Dwi.
Peristiwa ini menjadi viral setelah aksi ugal-ugalan bus pariwisata berpelat nomor K 7170 KB itu tersebar di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, di Jalan Raya Anyer, tepatnya di Cibaru, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam video yang beredar, bus melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Anyer menuju Cilegon.
Sebelum menyenggol pengendara motor, bus tersebut juga terlihat memotong kendaraan lain secara membahayakan.
Setelah menyenggol Mulyati, bus tersebut terus melaju dengan kecepatan tinggi dan meninggalkan korban yang terjatuh di jalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: