Mudah Banget! Ini 2 Cara Urus Tilang ETLE Beda Kota, Jangan Telat Bayar

Mudah Banget! Ini 2 Cara Urus Tilang ETLE Beda Kota, Jangan Telat Bayar

Jangan khawatir, tilang ETLE beda kota tetap bisa diurus secara praktis, baik secara online maupun offline-Istimewa--

2. Buka Website ETLE Nasional

Akses situs resmi: https://etle-pmj.info/id/check-data

Masukkan nomor pelat kendaraan, NIK, dan nomor mesin kendaraan.

3. Lihat Detail Pelanggaran

Kamu bisa melihat foto pelanggaran, jenis pelanggaran, dan besaran denda.

4. Pilih Metode Pembayaran

Sistem akan menampilkan kode BRIVA (BRI Virtual Account) untuk melakukan pembayaran denda.

5. Bayar Denda Tilang

Lakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, atau teller Bank BRI.

6. Simpan Bukti Pembayaran

Bukti ini penting jika sewaktu-waktu dibutuhkan saat perpanjangan STNK atau pengurusan administrasi kendaraan.

Sebagai catatan: Proses ini bisa dilakukan dari mana saja tanpa perlu ke lokasi pelanggaran.

BACA JUGA:Gegara Penyewa Langgar Aturan, Perental Ini Apes Kena Surat Tilang ETLE, Siapa yang Bayar?

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tambah ETLE Mobile Jadi 50 Unit, Bisa Tangkap hingga 10 Juta Pelanggar

Mengurus Tilang ETLE Secara Offline di Satlantas Terdekat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: