Mudah Banget! Ini 2 Cara Urus Tilang ETLE Beda Kota, Jangan Telat Bayar
Jangan khawatir, tilang ETLE beda kota tetap bisa diurus secara praktis, baik secara online maupun offline-Istimewa--
2. Buka Website ETLE Nasional
Akses situs resmi: https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan nomor pelat kendaraan, NIK, dan nomor mesin kendaraan.
3. Lihat Detail Pelanggaran
Kamu bisa melihat foto pelanggaran, jenis pelanggaran, dan besaran denda.
4. Pilih Metode Pembayaran
Sistem akan menampilkan kode BRIVA (BRI Virtual Account) untuk melakukan pembayaran denda.
5. Bayar Denda Tilang
Lakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, atau teller Bank BRI.
6. Simpan Bukti Pembayaran
Bukti ini penting jika sewaktu-waktu dibutuhkan saat perpanjangan STNK atau pengurusan administrasi kendaraan.
Sebagai catatan: Proses ini bisa dilakukan dari mana saja tanpa perlu ke lokasi pelanggaran.
BACA JUGA:Gegara Penyewa Langgar Aturan, Perental Ini Apes Kena Surat Tilang ETLE, Siapa yang Bayar?
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tambah ETLE Mobile Jadi 50 Unit, Bisa Tangkap hingga 10 Juta Pelanggar
Mengurus Tilang ETLE Secara Offline di Satlantas Terdekat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: