Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026, Kendaraan Bebas Melintas

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026, Kendaraan Bebas Melintas

Ruas jalan yang menjadi lokasi diberlakukannya ganjil genap meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.--Disway.id

Jalan D.I Pandjaitan

  • Jalan Jenderal A Yani

  • Jalan Pramuka

  • Jalan Salemba Raya sisi Barat

  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

  • Jalan Kramat Raya

  • Jalan Stasiun Senen

  • Meski pembatasan ganjil genap untuk sementara dihentikan selama masa libur, masyarakat tetap diingatkan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan.

    Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber:

    Berita Terkait