Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026, Kendaraan Bebas Melintas
Ruas jalan yang menjadi lokasi diberlakukannya ganjil genap meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.--Disway.id
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Meski pembatasan ganjil genap untuk sementara dihentikan selama masa libur, masyarakat tetap diingatkan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: