Waspada Sanksi Tilang Rp500 Ribu! Daftar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Aturan Ganjil Genap
Penerapan Ganjil Genap Jakarta 2025--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di 28 gerbang tol Jakarta sepanjang pekan ini, mulai Senin hingga Jumat.
Aturan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk dan menjaga kelancaran kendaraan di ruas-ruas utama.
Jam Penerapan Ganjil Genap
Skema pembatasan berlaku pada dua waktu utama:
- Pagi: 06.00–10.00 WIB
- Sore: 16.00–21.00 WIB
Pada jam tersebut, pelat nomor genap hanya boleh melintas di tanggal genap, dan pelat ganjil pada tanggal ganjil.
BACA JUGA:Gregoria Mariska Hattrick di Kumamoto Masters Japan, BNI Kokohkan Kebangkitan Bulu Tangkis Indonesia
Pengendara yang melanggar akan dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Daftar Lengkap 28 Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap
Berikut adalah titik gerbang tol dan akses yang termasuk dalam area pembatasan:
- Jalan Anggrek Neli Murni → akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang → Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso → Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol → Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Palmerah Utara–KS Tubun → Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya → Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang → akses Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran → akses Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng → Simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra → Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu → Simpang Pancoran
- Simpang Pancoran → Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya → Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu → Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu → Simpang Otto Iskandardinata–Dewi Sartika
- Simpang Dewi Sartika–Otista → Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang → Jalan Inspeksi Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV → Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya → Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Pisangan/Jatinegara → Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Jatinegara/Klender/Buaran → Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat → Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Rawamangun Muka Raya–Utan Kayu Raya → Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung → Simpang Utan Kayu Raya–Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung → Simpang H. Ten Raya–Rawasari Selatan
- Simpang Rawasari Selatan–H. Ten Raya → Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Cempaka Putih/Senen/Pulogadung → Simpang Suprapto–Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas → Gerbang Tol Cempaka Putih
BACA JUGA:Infinix XBOOK B14: Laptop Ringan, Tangguh, dan Bertenaga untuk Pelajar hingga Profesional Muda
Imbauan untuk Pengendara
Pemerintah meminta para pengguna jalan untuk:
- Mencatat jadwal ganjil genap
- Mematuhi rambu dan petunjuk lapangan
- Menyiapkan rute alternatif guna menghindari penilangan dan kemacetan
Dengan disiplin bersama, arus lalu lintas di Jakarta diharapkan menjadi lebih tertib dan efisien.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: