Jakarta Mulai Berlakukan Ganjil Genap untuk Mobil Listrik? Ini Fakta Terbarunya 2026!

Jakarta Mulai Berlakukan Ganjil Genap untuk Mobil Listrik? Ini Fakta Terbarunya 2026!

Penetapan Ganjil Genap Wilayah Jakarta--

radarpena.co.id - Isu soal apakah mobil listrik akan terkena aturan ganjil genap di Jakarta kembali ramai dibicarakan.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memberikan penegasan yang menenangkan masyarakat.

Faktanya: kendaraan listrik masih bebas ganjil genap di Jakarta.

BACA JUGA:Viral! Ribut QRIS Berujung Amuk, Warung Madura di Kemayoran Dirusak, Pemilik Dianiaya

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa kebijakan bebas ganjil genap (gage) untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipertahankan.

Artinya, meskipun pembatasan lalu lintas berlaku bagi kendaraan konvensional, pengguna mobil listrik masih bisa melintas tanpa terikat aturan pelat nomor ganjil-genap.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov dalam mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi di ibu kota.

Menurut Syafrin, kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Pengembangan kendaraan listrik merupakan bagian dari sistem mobilitas perkotaan yang lebih luas, termasuk:

  • Penguatan transportasi publik
  • Pengurangan emisi kendaraan bermotor
  • Konsistensi kebijakan lingkungan

Dengan kata lain, mobil listrik diposisikan sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

BACA JUGA:Banjir Jakarta Usai 6 Sungai Meluap: 115 RT Terendam, Ketinggian Air Capai 2,4 Meter

Tak hanya bebas ganjil genap, kendaraan listrik di Jakarta juga masih mendapatkan berbagai insentif pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebutkan bahwa Pemprov tetap memberikan:

  • Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Langkah ini bertujuan mempercepat adopsi kendaraan listrik sekaligus mendukung ekosistem energi terbarukan di Jakarta.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa kendaraan listrik tetap termasuk objek pajak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: