Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026, Kendaraan Bebas Melintas
Ruas jalan yang menjadi lokasi diberlakukannya ganjil genap meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.--Disway.id
Radarpena.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan sementara penerapan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini berlaku selama satu pekan, yakni mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena periode tersebut bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
"Iya, Rabu 18 Maret sampai Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap," katanya kepada awak media, Rabu 11 Maret 2026.
Selama kebijakan ini berlaku, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut.
"Alasannya karena libur nasional dan cuti bersama hari besar," ujarnya.
Sebagai informasi, aturan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Apabila aturan tersebut diberlakukan, pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Penegakan aturan ini dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diawasi kamera pemantau di sejumlah titik jalan.
Selain itu, pengaturan lalu lintas juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 mengenai pengendalian mobilitas kendaraan.
Penerapan sistem ganjil genap selama ini menjadi salah satu langkah untuk menekan kemacetan sekaligus mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi di ibu kota.
Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya memberlakukan sistem ganjil genap:
-
Jalan Pintu Besar
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: