Menkeu Tolak Usulan Tax Amnesty Jilid III, Dinilai Berisiko untuk Perekonomian

Menkeu Tolak Usulan Tax Amnesty Jilid III, Dinilai Berisiko untuk Perekonomian

Menleu Purbaya tolak tax amnesty jilid III-Bianca-ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Rencana DPR yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 mendapat penolakan tegas dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Menkeu, penerapan Tax Amnesty Jilid III berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap kredibilitas kebijakan fiskal dan kepatuhan pajak di Indonesia jika dilakukan berulang kali.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (22/9/2025), Menkeu Purbaya menegaskan bahwa Tax Amnesty tidak bisa dijadikan solusi jangka panjang untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Kalau amnesty berkali-kali, bagaimana dengan kredibilitasnya? Ini memberi sinyal kepada pembayar pajak bahwa ke depan boleh melanggar kewajiban pajak,” ujar Menkeu.

BACA JUGA:Viral! Pesta Khitanan Anak Lurah Cimanggis Bojonggede Jadi Sorotan, Tenda 150 Meter Tutup Akses Warga

Purbaya juga mengingatkan bahwa Indonesia sebelumnya sudah dua kali melaksanakan Tax Amnesty, yakni pada tahun 2016 dan 2022.

Jika kembali diberlakukan, hal itu justru bisa mendorong wajib pajak sengaja menunda kepatuhan karena berharap adanya pengampunan baru di masa depan.

“Nanti semua nyelundupin duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty lagi,” tambahnya.

Menanggapi sikap Menkeu, Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, mengakui bahwa efektivitas Tax Amnesty memang masih dipertanyakan.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus pada strategi lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, bukan hanya mengandalkan program pengampunan.

BACA JUGA:Bisnis Emas dan Haji Dorong Kinerja Solid, BSI Bukukan Laba Rp3,7 Triliun

“Program itu belum efektif. Yang dibutuhkan justru pelayanan pajak yang transparan, manusiawi, dan berbasis digital,” jelas Sarman.

Sebelumnya, Komisi XI DPR telah memasukkan RUU Tax Amnesty dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Namun, hingga saat ini, pembahasan lebih lanjut mengenai usulan tersebut belum dilakukan.

Dengan adanya penolakan dari Menkeu serta kritik dari kalangan pengusaha, masa depan Tax Amnesty Jilid III masih penuh tanda tanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait