Menkeu Sebut Tutut Soeharto Cabut Gugatan, PTUN: Belum Ada Permohonan Resmi

Menkeu Sebut Tutut Soeharto Cabut Gugatan, PTUN: Belum Ada Permohonan Resmi

PTUN Jakarta Bantah Klaim Menkeu Perbaya bahwa Tutut cabut gugatan--dok radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Publik kembali menyoroti kabar terbaru terkait gugatan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa gugatan tersebut telah dicabut.

“Saya dengar sudah dicabut, baru saja dicabut, dan Bu Tutut juga kirim salam buat saya. Saya pun kirim salam balik untuk beliau,” ujar Purbaya, Kamis (18/9/2025).

Namun, pernyataan tersebut belum sejalan dengan informasi resmi dari PTUN Jakarta.

BACA JUGA:Tutut Soeharto Gugat Menkeu di PTUN Jakarta, Ini KasusnyaBACA JUGA:Tutut Soeharto Gugat Menkeu di PTUN Jakarta, Ini Kasusnya

PTUN Jakarta: Belum Ada Pencabutan Gugatan

Pihak PTUN Jakarta menegaskan hingga saat ini belum menerima permohonan pencabutan gugatan dari pihak Tutut Soeharto.

“Hingga sekarang kami belum mendapat informasi terkait adanya permohonan pencabutan gugatan,” kata Febriana Permadi, Humas PTUN Jakarta, Kamis malam (18/9/2025).

Artinya, perkara yang didaftarkan Tutut pada 12 September 2025 dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT masih tercatat aktif di sistem informasi PTUN. Hingga kini, detail isi gugatan juga belum ditampilkan secara terbuka.

BACA JUGA:Heboh! Dokumen KPK Dipakai Bungkus Bawang, Ini Faktanya

Dugaan Terkait Piutang Negara

Sejumlah pihak menduga gugatan Tutut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 yang berisi pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya.

Aturan tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025, saat kursi Menkeu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati, sebelum digantikan Purbaya pada 8 September 2025.

Kementerian Keuangan sendiri mengaku belum menerima surat gugatan secara resmi. “Sampai semalam kita cek, belum ada surat masuk terkait gugatan itu,” ujar Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu.

BACA JUGA:Terkait Dana Pemerintah Rp200 Triliun Dialirkan ke 5 Bank Himbara, Ketua Banggar DPR Bicara Aturan

Jadwal Sidang Perdana PTUN

PTUN Jakarta memastikan pemeriksaan persiapan perkara Tutut Soeharto akan digelar pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait