Geger! Ribuan Pegawai PLN Bersatu Lawan RUPTL 2025-2034, Siap Seret ke Jalur Banding
SP PLN resmi ajukan banding atas putusan PTUN terkait RUPTL 2025-2034. Fokus lawan inefisiensi skema take or pay demi cegah kenaikan tarif listrik!--
Radarpena.co.id - Gejolak melanda sektor energi nasional! Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN baru saja mengambil keputusan besar yang bisa mengubah arah kebijakan kelistrikan di Indonesia. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) nasional yang digelar di Jakarta, Kamis (2/4/2026), seluruh perwakilan dari Sabang sampai Merauke sepakat untuk melakukan perlawanan hukum total melalui upaya banding.
Langkah ekstrem ini merupakan respons atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang sebelumnya menyatakan gugatan mereka terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 tidak dapat diterima. Tak ingin menyerah begitu saja, para pejuang energi ini justru semakin solid untuk mengawal masa depan listrik rakyat Indonesia.
Konsolidasi Nasional: Satu Suara Lawan Kebijakan Energi
Pertemuan yang berlangsung di Sekretariat DPP SP PLN tersebut menjadi saksi bisu kembalinya semangat persatuan para pegawai PLN. Seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) menegaskan posisi mereka untuk berada dalam satu komando. Bagi mereka, RUPTL 2025–2034 bukan sekadar dokumen teknis, melainkan kebijakan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menyatakan bahwa langkah banding ini lahir dari aspirasi murni seluruh anggota di lapangan. Mereka merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan energi nasional tidak melenceng dari kepentingan publik.
“Melalui Rapim yang dihadiri seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah SP PLN dari Sabang sampai Merauke, kami telah meneguhkan sikap untuk menempuh upaya banding terhadap putusan terkait RUPTL 2025–2034. Ini adalah keputusan bersama, keputusan organisasi, yang mencerminkan suara dan aspirasi anggota SP PLN di seluruh Indonesia,” tegas Abrar Ali dalam keterangannya.
Bom Waktu 'Take or Pay': Rakyat Terancam Bayar Mahal?
Salah satu poin paling krusial yang diperjuangkan SP PLN adalah kekhawatiran terhadap skema take or pay yang terus berlanjut. Dalam skema ini, PLN diwajibkan membayar listrik dari produsen swasta meski pasokan tersebut tidak terserap oleh konsumen. Inilah yang dianggap sebagai inefisiensi sistemik yang sangat berbahaya bagi kesehatan finansial PLN.
Jika kondisi overcapacity atau kelebihan pasokan terus terjadi, beban biaya yang timbul diprediksi akan menekan tarif listrik masyarakat. SP PLN menilai tanpa evaluasi mendalam dan transparan, kebijakan ini bisa menjadi beban berat bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dompet rakyat kecil melalui kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL).
“Kami memandang bahwa perjuangan ini bukan hanya soal proses hukum semata, tetapi bagian dari tanggung jawab kami dalam mengawal kebijakan ketenagalistrikan nasional agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan masa depan energi Indonesia,” tambah Abrar Ali menggarisbawahi urgensi gugatan tersebut.
Langkah Hukum Kilat: Tim Pengacara Siapkan Amunisi Baru
Di sisi lain, tim kuasa hukum SP PLN yang dipimpin oleh Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., melihat adanya celah hukum yang harus segera diperbaiki. Redyanto menyebutkan bahwa terdapat ketimpangan antara fakta-fakta yang terungkap di meja hijau dengan amar putusan hakim. Ia menilai aspek legal standing yang menjadi alasan penolakan hakim perlu diuji kembali di tingkat yang lebih tinggi.
“Hasil putusan ini menjadi semakin menarik karena fakta di persidangan dengan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima ini bertolak belakang. Namun demikian, kita tetap menghargai majelis hakim yang sudah memutuskan,” ungkap Redyanto Sidi.
Tim hukum kini sedang berlari melawan waktu untuk menyusun memori banding yang kuat sebelum tenggat waktu berakhir. SP PLN mengajak seluruh elemen bangsa untuk memantau proses ini secara objektif demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum dalam tata kelola energi nasional. Perjuangan ini dipastikan akan terus bergulir hingga keadilan bagi rakyat dan keberlanjutan energi benar-benar terjamin. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: