Tarif Listrik PLN Akhir September–Oktober 2025, Ini Rinciannya

Tarif Listrik PLN Akhir September–Oktober 2025, Ini Rinciannya

Tarif listrik terbaru--dok radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN periode September–Oktober 2025 tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Keputusan mempertahankan tarif ini diambil sebagai strategi menjaga daya beli masyarakat, mendukung pelaku usaha, serta memperkuat daya saing industri nasional.

BACA JUGA:Tarif Pasang Listrik Baru PLN 450-2.200 VA Terbaru Agustus 2025, Ini Rinciannya untuk Pascabayar dan Prabayar

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menegaskan keputusan mempertahankan tarif listrik bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terbebani lonjakan biaya.

Penyesuaian tarif listrik sendiri dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan indikator makroekonomi, seperti: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Namun, pada kuartal III-2025 ini, tarif dipastikan tidak berubah.

BACA JUGA:Tarif Listrik PLN 28 Juli hingga 3 Agustus 2025, Ini Rinciannya!

Rincian Tarif Listrik 13 Golongan Nonsubsidi

Berikut tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku September–Oktober 2025:

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
  • I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh
  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh
  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh
  • L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh

Tarif Listrik Bersubsidi Tetap Sama

Selain nonsubsidi, 24 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif. Termasuk di dalamnya: rumah tangga miskin, UMKM, sektor sosial (rumah ibadah, sekolah, yayasan), usaha kecil, hingga fasilitas publik seperti RSUD.

Rincian tarif listrik subsidi September 2025 antara lain:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415/kWh
  • Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605/kWh
  • Rumah tangga 900 VA RTM: Rp1.352/kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh

BACA JUGA:Tarif Listrik Akhir Juli–September 2025 Bakal Naik? Ini Rinciannya untuk Semua Golongan Pelanggan

Langkah Strategis Pemerintah

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan menahan tarif listrik ini diambil untuk:

  • menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional,
  • meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat,
  • serta mendorong daya saing industri nasional.

Selain itu, PLN diminta terus meningkatkan efisiensi operasional agar biaya penyediaan listrik tetap stabil tanpa mengurangi kualitas layanan.

Dengan kepastian tarif listrik ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan lebih tenang dalam merencanakan kebutuhan rumah tangga maupun produksi industri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: