Terbaru! Tarif Listrik PLN 20–26 April 2026, Berapa Per Kwh? Ada Kenaikan?
Tarif listrik terbaru--dok radarpena.co.id
radarpena.co.id - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menetapkan tarif listrik periode 20–26 April 2026 tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini berlaku sepanjang triwulan II 2026 (April–Juni) dan mencakup seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global, sekaligus memberikan kepastian biaya energi menjelang momentum penting seperti Idulfitri.
Penetapan tarif listrik mengacu pada regulasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tariff adjustment. Biasanya, tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro.
BACA JUGA:Iran Tolak Negosiasi Lanjutan di Bawah Bayang-bayang Ancaman AS!
Beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan antara lain:
- Nilai tukar rupiah
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang masih membutuhkan stabilitas.
Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi Sama-sama Aman
Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap menggunakan tarif sebelumnya tanpa perubahan. Sementara itu, 24 golongan pelanggan subsidi—termasuk rumah tangga kurang mampu, UMKM, sektor sosial, hingga bisnis kecil—juga tidak mengalami kenaikan tarif.
Kebijakan ini dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat karena membantu menjaga pengeluaran tetap terkendali.
BACA JUGA:Fadly Alberto Tendang Kungfu Pemain Dewa United! Skandal EPA U-20 Memanas, Ada Dugaan Rasisme?
Rincian Tarif Listrik April 2026
Berikut daftar tarif listrik terbaru yang berlaku:
1. Rumah Tangga Subsidi
- 450 VA: Rp415/kWh
- 900 VA: Rp605/kWh
2. Rumah Tangga Nonsubsidi
- 900 VA: Rp1.352/kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- ≥6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
3. Sektor Bisnis
- 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- ≥200 kVA: Rp1.114,74/kWh
4. Sektor Industri
- ≥200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- ≥30.000 kVA: Rp996,74/kWh
BACA JUGA:Prediksi & H2H Inter Milan vs Como 1907 di Coppa Italia: Misi Nerazzurri Tembus Final!
5. Fasilitas Umum dan Pemerintah
- 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
- ≥200 kVA: Rp1.522,88/kWh
- Penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh
- Layanan khusus: Rp1.644,52/kWh
6. Pelayanan Sosial
- 450 VA: Rp325/kWh
- 900 VA: Rp455/kWh
- 1.300 VA: Rp708/kWh
- 2.200 VA: Rp760/kWh
- 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
- ≥200 kVA: Rp925/kWh
Pemerintah Imbau Hemat Listrik
Selain menjaga tarif tetap stabil, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien.
Langkah ini penting untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus mengontrol pengeluaran rumah tangga.
BACA JUGA:Mau Pinjam Rp300 Juta di KUR BRI? Intip Estimasi Cicilan Bulanan dan Bunga Efektifnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: