Tarif Listrik Terbaru Oktober–Desember 2025, Ini Rinciannya

Tarif Listrik Terbaru Oktober–Desember 2025, Ini Rinciannya

Tarif listrik terbaru--dok radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik triwulan IV (Oktober–Desember 2025) untuk pelanggan non-subsidi tetap tidak berubah.

Artinya, besaran tarif PLN yang berlaku sejak Januari 2025 akan terus dipertahankan hingga akhir tahun.

Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, meski secara perhitungan ekonomi makro tarif seharusnya naik pada periode akhir tahun.

BACA JUGA:Tarif Listrik PLN Akhir September–Oktober 2025, Ini Rinciannya

“Pengaruh ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun demi melindungi daya beli masyarakat, tarif tetap kami pertahankan,” kata Tri dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).

Tri menegaskan, pelanggan bersubsidi tetap aman. Subsidi listrik masih diberikan kepada rumah tangga miskin, tempat ibadah, UMKM, industri kecil, dan fasilitas sosial.

Keputusan tarif listrik ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

BACA JUGA:Saksikan Penyerahan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13,2 T, Prabowo: Bisa Bangun 600 Kampung Nelayan

Daftar Tarif Listrik Oktober–Desember 2025

Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

900 VA–RTM : Rp 1.352/kWh

1.300–2.200 VA : Rp 1.444,70/kWh

3.500–5.500 VA : Rp 1.699,53/kWh

6.600 VA : Rp 1.699,53/kWh

Pelanggan Bisnis

6.600 VA–200 kVA : Rp 1.444,70/kWh

200 kVA : Rp 1.114,74/kWh

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: