Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Ditetapkan, Cek Harga Lengkapnya

Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Ditetapkan, Cek Harga Lengkapnya

Tarif listrik terbaru--dok radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar baik datang di awal tahun 2026. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Januari hingga Maret 2026 tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik non-subsidi maupun bersubsidi, sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik Triwulan I 2026 tetap diberlakukan meski secara hitungan formula terdapat potensi penyesuaian harga. Pemerintah memilih menahan tarif demi memberikan kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional di awal tahun.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh, BSN Hadir Dukung Pembiayaan Syariah

“Secara perhitungan, tarif listrik berpeluang mengalami perubahan. Namun pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Januari–Maret 2026 tetap, agar daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Kamis (1/1).

Tri menjelaskan, penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi memang dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penetapan tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski demikian, seluruh indikator tersebut tidak serta-merta dijadikan alasan untuk menaikkan tarif pada awal 2026. Pemerintah memilih menjaga stabilitas demi mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Tak hanya itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah. Subsidi listrik tetap disalurkan untuk menjaga keterjangkauan energi, khususnya bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan fasilitas pelayanan sosial.

BACA JUGA:Wujudkan Kehadiran Negara, BSI Dukung Danantara Bangun Hunian Layak untuk Percepat Pemulihan Warga Aceh

Menurut Tri, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi global.

Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik nasional, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat efisiensi operasional.

“Masyarakat kami imbau menggunakan listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketahanan dan kemandirian energi nasional,” tutup Tri.

Daftar Tarif Listrik Januari–Maret 2026

Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA RTM: Rp 1.352/kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

Pelanggan Bisnis

  • 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
  • 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

Pelanggan Sosial

  • 450 VA: Rp 325/kWh
  • 900 VA: Rp 455/kWh
  • 1.300 VA: Rp 708/kWh
  • 2.200 VA: Rp 760/kWh
  • 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
  • 200 kVA: Rp 925/kWh

Tarif Listrik Subsidi

  • 450 VA: Rp 415/kWh
  • 900 VA: Rp 605/kWh

Dengan tarif listrik yang tetap hingga Maret 2026, masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan tagihan di awal tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga kestabilan pengeluaran rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: