Pemilik Uhud Tour Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Ustad Khalid Basalamah saat memenuhi undangan KPK-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi:
- 92% untuk haji reguler (18.400 jemaah)
- 8% untuk haji khusus (1.600 jemaah)
Namun, dalam praktiknya, Kemenag justru membagi rata: 10.000 reguler dan 10.000 khusus.
“Itu tidak sesuai aturan. Harusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tapi dibagi 50–50. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Asep.
BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Ini Kasusnya
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Dari perhitungan awal, KPK menduga kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah setelah audit bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus ini dengan dasar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah tersebut diambil agar KPK bisa melakukan upaya paksa dalam menelusuri praktik rasuah yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: