Tanda Kehormatan Presiden: Simak Jenis dan Maknanya

Tanda Kehormatan Presiden: Simak Jenis dan Maknanya

Presiden Prabowo Subianto pada Senin (25/8/2025) di Istana Negara, Jakarta, menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh. Sebanyak 141 penerima mendapatkan penghargaan tersebut.--

• Kategori tertinggi dari Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.

• Ditujukan bagi individu yang memiliki jasa besar di berbagai bidang yang mendukung kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa.

• Penerimanya harus memenuhi syarat khusus, yakni terbukti memberikan pengabdian luar biasa demi keutuhan dan kejayaan negara.

• Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 20/2009, Bintang Mahaputera digolongkan sebagai tanda kehormatan sipil untuk perseorangan atas jasa besar di berbagai bidang.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Raih Tanda Kehormatan Tertinggi Satyalancana Wira Karya Tahun 2023

 

Bintang Jasa

• Diberikan kepada individu yang berjasa dalam suatu bidang atau peristiwa tertentu.

• Penghargaan ini menekankan pada kontribusi besar yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa.

 

Bintang Kemanusiaan

• Diperuntukkan bagi tokoh yang berjasa dalam menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan.

• Umumnya terkait dengan bidang hak asasi manusia, hukum, pelayanan publik, maupun kegiatan kemanusiaan.

• Syarat penerimanya meliputi pengabdian nyata di bidang tersebut, pengorbanan bagi bangsa, serta pengakuan luas atas jasa-jasanya di tingkat nasional.

BACA JUGA:Viral Pegawai dan Pengunjung Hadang Polisi yang Tangkap Pendemo di Mie Gacoan, PMJ Buka Suara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait