Tanda Kehormatan Presiden: Simak Jenis dan Maknanya
Presiden Prabowo Subianto pada Senin (25/8/2025) di Istana Negara, Jakarta, menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh. Sebanyak 141 penerima mendapatkan penghargaan tersebut.--
• Kategori tertinggi dari Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
• Ditujukan bagi individu yang memiliki jasa besar di berbagai bidang yang mendukung kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa.
• Penerimanya harus memenuhi syarat khusus, yakni terbukti memberikan pengabdian luar biasa demi keutuhan dan kejayaan negara.
• Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 20/2009, Bintang Mahaputera digolongkan sebagai tanda kehormatan sipil untuk perseorangan atas jasa besar di berbagai bidang.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Raih Tanda Kehormatan Tertinggi Satyalancana Wira Karya Tahun 2023
Bintang Jasa
• Diberikan kepada individu yang berjasa dalam suatu bidang atau peristiwa tertentu.
• Penghargaan ini menekankan pada kontribusi besar yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa.
Bintang Kemanusiaan
• Diperuntukkan bagi tokoh yang berjasa dalam menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan.
• Umumnya terkait dengan bidang hak asasi manusia, hukum, pelayanan publik, maupun kegiatan kemanusiaan.
• Syarat penerimanya meliputi pengabdian nyata di bidang tersebut, pengorbanan bagi bangsa, serta pengakuan luas atas jasa-jasanya di tingkat nasional.
BACA JUGA:Viral Pegawai dan Pengunjung Hadang Polisi yang Tangkap Pendemo di Mie Gacoan, PMJ Buka Suara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: