Tanda Kehormatan Presiden: Simak Jenis dan Maknanya

Tanda Kehormatan Presiden: Simak Jenis dan Maknanya

Presiden Prabowo Subianto pada Senin (25/8/2025) di Istana Negara, Jakarta, menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh. Sebanyak 141 penerima mendapatkan penghargaan tersebut.--

Radarpena.co.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto pada Senin (25/8/2025) di Istana Negara, Jakarta, menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh. Sebanyak 141 penerima mendapatkan penghargaan tersebut.

Deretan penghargaan yang diberikan meliputi Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, hingga Bintang Sakti, yang ditujukan kepada para tokoh nasional.

Lalu, apa sebenarnya makna dari tanda kehormatan yang diberikan Presiden tersebut? Berikut penjelasannya sesuai dengan jenis penghargaan yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

 

Arti dan jenis tanda kehormatan presiden

Menurut situs Hukumonline, Tanda Kehormatan merupakan penghargaan resmi negara yang diberikan Presiden kepada individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang menunjukkan pengabdian dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara.

Pemberiannya diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berikut penjelasan beberapa jenis tanda kehormatan yang dianugerahkan:

BACA JUGA:Jokowi Anugerahkan Gelar Tanda Kehormatan Bagi 64 Tokoh, Termasuk Airlangga Hartarto dan Luhut Binsar

Bintang Republik Indonesia Utama

• Merupakan salah satu kelas dalam Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.

• Menjadi penghargaan tertinggi negara dalam bentuk bintang.

• Diberikan Presiden kepada individu yang memiliki jasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang berkontribusi pada keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa.

 

Bintang Mahaputra Adipurna

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait