Besok, KPK Periksa Lisa Mariana Buntut Korupsi Iklan Bank BJB, Benarkah Ada Aliran Dana?
Lisa Mariana diperiksa KPK, Jumat 22 Agustus 2025--dok radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Lisa dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan Lisa dinilai penting untuk mengungkap aliran dana dalam perkara tersebut.
“Informasi yang disampaikan saksi akan sangat membantu penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
BACA JUGA:Akhirnya Terungkap Sosok Ayah Biologis dari Anak Lisa Mariana, Hasil Tes DNA Bareskrim Jadi Bukti
KPK Dalami Aliran Dana Non-Bujeter
Budi menegaskan penyidik masih mendalami dugaan aliran dana non-bujeter yang dikelola Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB. Dana tersebut ditelusuri untuk mengetahui peruntukan dan siapa saja yang menerima manfaatnya.
“KPK sedang melakukan follow the money. Kami ingin memastikan bukan hanya menetapkan tersangka, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara optimal,” jelasnya.
Meski begitu, Budi belum bisa memastikan apakah ada aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada Lisa Mariana.
Respons Lisa Mariana
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, @lisamarianaaa, Lisa mengaku bingung dengan panggilan tersebut.
BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK di Kemenaker, Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk jadi saksi ya, saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK,” tulisnya.
Lisa juga menyinggung isu tes DNA yang sempat menyeret nama Ridwan Kamil. Ia menegaskan akan membuka kasus ini secara terang-benderang.
“Ini belum final, kita bongkar setuntas-tuntasnya. Jangan sampai ada kecurangan di sini. Gue udah bilang, kalau bukan benih dia, benih siapa?” tulis Lisa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:
YR (mantan Direktur Utama Bank BJB), WH (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), KAD (swasta), S (swasta), DAN RSJK (swasta).
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp222 miliar.
BACA JUGA:Mendagri Tito: Hanya Sedikit Pengusaha yang Mau Kerja Sama di Daerah 3T
Meski belum dilakukan penahanan, KPK telah mengirimkan surat pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri.
Rumah Ridwan Kamil Pernah Digeledah
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit motor Royal Enfield serta sejumlah barang bukti elektronik.
Namun hingga kini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat tersebut terkait barang bukti yang telah disita.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: