Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Purwakarta: Upaya Berkelanjutan dalam Perlindungan Keuangan Negara

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Purwakarta: Upaya Berkelanjutan dalam Perlindungan Keuangan Negara

Kanwil DJBC Jawa Barat dan Jakarta bersama Pemprov Jabar memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan Oktober 2024–April 2025. Kegiatan di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Purwakarta, Kamis (24/7/2025)--Istimewa

PURWAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat, melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga April 2025.  

Acara yang berlangsung di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Alun-alun Pemkab Purwakarta, Kamis 24 Juli 2025 ini menandai komitmen berkelanjutan dalam upaya perlindungan keuangan negara dan penegakan hukum.

Agenda tersebut dihadiri oleh pejabat penting dari berbagai instansi, termasuk Wakil Gubernur Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta, dan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, TNI, serta pejabat DJBC.

BACA JUGA:Festival Budaya Nusantara 2025: Gelar Kemegahan Budaya di Jantung Purwakarta

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bapak Erwan Setiawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali setahun. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi yang telah menghasilkan penindakan signifikan selama periode tersebut.  

"Alhamdulillah, ini adalah hasil kolaborasi yang solid. Tercatat total 49 juta batang rokok ilegal telah disita, dan hari ini kita secara simbolis memusnahkan 22 juta batang," Wagub Jabar.

Menurutnya, pemusnahan keseluruhan 49 juta batang rokok ilegal, bersama ratusan botol minuman beralkohol ilegal, tembakau iris, dan rokok elektrik (REL) ilegal, dilakukan di lokasi terpisah. Total nilai barang yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp29,5 Miliar dengan perkiraan kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal mencapai lebih dari Rp25 Miliar dalam bentuk penerimaan cukai yang hilang.

BACA JUGA:Bikin Geram Warga! Viral Aksi Bagi-Bagi Bir di Ajang Pocari Sweat Run Bandung

Erwan berharap agar kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan penyemangat bagi seluruh pihak untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan barang ilegal di Jawa Barat. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil bagi pelaku usaha yang patuh pada peraturan.

Kegiatan pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak dan menunjukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif dan bebas dari praktik ilegal. Kedepan, kolaborasi dan pengawasan yang lebih ketat akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Jawa Barat.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan dalam keterangannya mengatakan, pemusnahan simbolis dilakukan di Pasanggrahan Pajajaran, Alun-alun Pemkah Purwakarta, pada Kamis 24 Juli 2025 melalui pembakaran, pelarutan, dan perusakan.

BACA JUGA:Usai Viral Bagi-Bagi Bir di Pocari Sweat Run, Komunitas Freerunners Bandung Akhirnya Buka Suara

Sementara untuk pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Purwakarta, Jawa Barat, dengan metode yang sama.  Proses pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi penegak hukum, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, dan Kejaksaan, serta perusahaan jasa titipan. Pada tahun 2024, tercatat 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) 792,29 juta batang," kata Finari. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait