Viral! Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Usai Tampar Murid, Begini Kronologinya
Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta-tangkapan layar-
“Gajinya empat bulan sekali itu Rp450 ribu. Saya utang ke teman, dan berniat jual motor,” ungkap Zuhdi sedih.
Guru Teladan yang Mengajar Puluhan Tahun dengan Honor Minim
Zuhdi telah mengabdi lebih dari 30 tahun sebagai guru Madin di Madin Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak. Meski penghasilannya sangat kecil, ia tetap konsisten mengajar.
BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Pembunuh Prajurit TNI dan Sipil di Puncak Jaya
Dalam wawancara, Zuhdi menyebut bahwa tamparan tersebut bukanlah tindakan kekerasan, melainkan bentuk mendidik.
"Saya 30 tahun ngajar, tidak pernah melukai. Nampar saya itu nampar mendidik," jelasnya.
Publik Bersimpati, Kasus Ahmad Zuhdi Viral di Media Sosial
Kisah ini memicu empati luas dari masyarakat. Banyak warganet yang mempertanyakan keadilan dalam kasus ini, mengingat latar belakang Zuhdi sebagai guru senior yang berpenghasilan rendah namun tetap berdedikasi tinggi.
Bahkan, sejumlah tokoh dan aktivis pendidikan mulai menyerukan dukungan moral dan hukum kepada Ahmad Zuhdi.
Kasus Ahmad Zuhdi membuka kembali diskusi tentang perlindungan hukum terhadap guru, batas antara disiplin dan kekerasan, serta ketimpangan kesejahteraan pendidik di sekolah madrasah.
Kini, publik berharap ada jalan keluar terbaik, termasuk kemungkinan intervensi dari lembaga pendidikan atau pemerintah, agar guru seperti Zuhdi tidak terus-menerus menjadi pihak yang paling lemah dalam sistem pendidikan nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: