Viral! Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Usai Tampar Murid, Begini Kronologinya
Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta-tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Nama Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, mendadak viral di media sosial. Ia menjadi sorotan setelah didenda sebesar Rp25 juta oleh orang tua murid karena menampar salah satu siswa kelas 6 berinisial D.
Kisahnya menyita perhatian warganet lantaran ia hanya menerima honor Rp450.000 setiap empat bulan, dan harus menjual motor pribadi demi memenuhi “uang damai” yang diminta oleh wali murid.
Awal Mula Kejadian: Sandal Terbang di Tengah Pelajaran
Peristiwa bermula pada Rabu, 30 April 2025, saat Zuhdi sedang mengajar murid kelas 5. Tiba-tiba, sekelompok siswa kelas 6 yang sedang bermain di luar kelas melemparkan sandal ke arah Zuhdi, hingga peci yang dikenakannya terlepas akibat lemparan tersebut.
Merasa terganggu, Zuhdi menghentikan pelajaran dan mencecar para siswa yang bermain. Awalnya, tidak ada yang mengaku. Ia lalu mengancam akan membawa semua ke kantor.
BACA JUGA:Ole Romeny Terancam Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Penggantinya
Akhirnya, para siswa menunjuk murid berinisial D sebagai pelaku. Tanpa pikir panjang, Zuhdi kemudian menarik dan menampar D sebagai bentuk teguran disiplin.
Permintaan Maaf dan Mediasi: Damai atau Tidak?
Pihak keluarga D, termasuk sang ibu dan kakek, segera mendatangi sekolah. Zuhdi dan pihak sekolah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Dalam mediasi yang berlangsung sore hari itu, ibu dari D menerima permintaan maaf namun meminta dibuatkan surat pernyataan tertulis bermaterai.
Sayangnya, kasus tak berhenti di situ.
3 Bulan Kemudian: Diminta Uang Damai oleh LSM Utusan Keluarga
Tiga bulan setelah insiden, seorang perwakilan dari LSM yang mengaku sebagai utusan keluarga D, datang ke rumah Zuhdi. Mereka melayangkan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp25 juta atas insiden kekerasan tersebut.
Zuhdi mengaku kaget, karena mengira kasus telah selesai pasca mediasi. Ia kemudian melakukan negosiasi, hingga akhirnya nominal diturunkan menjadi Rp12,5 juta.
Namun, denda tersebut tetap terasa berat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: