Resmi! Pemprov DKI Jakarta Kenakan Pajak Hiburan 10 Persen untuk Fasilitas Olahraga, Termasuk Padel?
Fasilitas olahraga di Jakarta dikenakan pajak hiburan 10 persen.-Istimewa-
19. Tempat atletik/lari
20. Jetski
21. Lapangan padel.
Tujuan Kebijakan Pajak Ini
Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor hiburan yang terus berkembang, terutama dengan banyaknya kegiatan olahraga dan pertunjukan komersial yang menggunakan fasilitas olahraga sebagai venue.
Pemprov DKI berharap masyarakat tetap dapat menikmati hiburan secara sehat, tetapi pelaku usaha juga memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, penting bagi pengelola dan penyelenggara event di Jakarta untuk memahami bahwa pajak hiburan 10% tidak berlaku untuk sewa pribadi lapangan olahraga, namun diberlakukan pada tiket masuk atau penjualan terkait event hiburan yang menggunakan fasilitas olahraga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: