Resmi! Pemprov DKI Jakarta Kenakan Pajak Hiburan 10 Persen untuk Fasilitas Olahraga, Termasuk Padel?
Fasilitas olahraga di Jakarta dikenakan pajak hiburan 10 persen.-Istimewa-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini resmi mengenakan pajak hiburan sebesar 10 persen terhadap berbagai fasilitas olahraga yang dikomersialkan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk penyediaan jasa hiburan, termasuk penggunaan sarana olahraga yang digunakan untuk kegiatan berbayar seperti konser, pertandingan, atau acara komersial lainnya.
Pajak Dikenakan untuk Kegiatan Berbayar di Lapangan Olahraga
Ketua Satlak Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal, menegaskan bahwa fasilitas olahraga masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” tutur Andri pada Rabu, 2 Juli 2025.
Namun, Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta, Mulyo Susongko, menekankan bahwa pajak ini tidak berlaku untuk penyewaan lapangan biasa.
BACA JUGA:Rahmad Darmawan Pimpin Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025: Misi Satukan Bintang Nasional
"Kalau sewa lapang enggak ya karena di luar karcis ya. Ya yang kena pajak hiburan kayak nonton konser sepak bola gitu karcisnya itu yang kena," terangnya.
Daftar Fasilitas Olahraga yang Masuk Objek Pajak Hiburan
Berikut ini 21 fasilitas olahraga yang termasuk dalam objek pajak hiburan 10% di Jakarta:
1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
2. Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer
3. Lapangan tenis
4. Kolam renang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: