Oknum Guru Ngaji di Ciamis Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Modus Janji Pernikahan dan Beri Uang

Oknum Guru Ngaji di Ciamis Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Modus Janji Pernikahan dan Beri Uang

Guru Ngaji Cabuli Siswa SMP-Istimewa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang guru ngaji berinisial NHN (25) di sebuah pondok pesantren di Cimahi, Jawa Barat, ditangkap polisi usai diduga mencabuli murid perempuannya yang masih di bawah umur.

Aksinya dilakukan berulang kali dengan modus janji manis akan menikahi korban.

Kasus ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, yang menyatakan NHN sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Aksinya diduga dilakukan secara berulang kali, dengan bujuk rayu dan janji pernikahan,” katanya pada Kamis, 19 Juni 2025.

Korban Dicabuli 10 Kali Sejak November 2024

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Akmal, korban berinisial MK (15) mengaku telah disetubuhi sebanyak 10 kali oleh NHN di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Cihaurbeuti, Ciamis, sejak November 2024 hingga Februari 2025.

BACA JUGA:60 Kg Jeans Decluttering dari Karyawan PNM, Disulap Jadi Fashion Keren oleh Nasabah PNM Mekaar

BACA JUGA:Kabarnya Dana Rp11 Triliun Adalah Uang Jaminan PT Wilmar Group Bukan Sitaan, Ini Penjelasan Kejagung

"Total, korban mengaku disetubuhi sebanyak 10 kali di rumah pelaku di Desa Cihaurbeuti, Ciamis," ungkapnya.

Dijelaskannya, NHN, yang dikenal sebagai pengajar mengaji dan olahraga di pondok pesantren, pertama kali mengenal korban pada tahun 2022. 

"Hubungan mereka yang awalnya sebatas guru dan murid, perlahan bergeser menjadi komunikasi intens via WhatsApp. Di tahun 2023, saat korban masih kelas 8, NHN mulai berani mengajak MK keluar dari pondok dan membawanya ke rumahnya, jelasnya.

"Awal mulanya tahun 2022 lalu saat korban menempuh pendidikan di pondok Ciamis, dari sana awal korban kenalan tersangka," lanjutnya.

Diterangkannya, disanalah tindakan cabul pertama kali terjadi, diawali dengan ciuman dan perabaan. 

"Setelah itu, korban diantar kembali ke pondok dengan imbalan uang Rp50 ribu. Seiring waktu, rayuan NHN semakin menjadi-jadi," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait