Oknum Guru Ngaji di Ciamis Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Modus Janji Pernikahan dan Beri Uang

Oknum Guru Ngaji di Ciamis Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Modus Janji Pernikahan dan Beri Uang

Guru Ngaji Cabuli Siswa SMP-Istimewa-

"Pada tahun 2024, pelaku mulai secara rutin mengajak korban ke rumahnya dan membujuknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Janji manis untuk menikahi korban menjadi dalih busuk NHN untuk melancarkan aksinya. Awalnya korban menolak, namun bujuk rayu dan janji palsu membuat MK akhirnya luluh," tambahnya.

Kasus Terbongkar Usai Orang Tua Temukan Chat WhatsApp

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban membuka laptop anaknya pada 14 Juni 2025 dan menemukan percakapan tidak pantas antara MK dan pelaku. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui semua kejadian.

Disebutkannya, kasus ini terungkap pada 14 Juni 2025, ketika orang tua korban secara tak sengaja membuka aplikasi WhatsApp di laptop MK. 

"Mereka menemukan percakapan antara putri mereka dan NHN yang membahas perbuatan pelecehan tersebut. Setelah didesak, MK akhirnya mengakui semua perbuatan bejat yang dilakukan gurunya," sebutnya.

Pihak keluarga segera melapor ke polisi, dan penyidik Polres Ciamis langsung bergerak cepat melakukan visum, memeriksa barang bukti digital, serta melibatkan KPAID untuk mendampingi korban.

"Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ada lima korban lain! Beberapa di antaranya sudah dewasa saat ini, namun saat kejadian masih di bawah umur. Dugaan tindakan asusila terhadap korban lain bahkan sudah terjadi sejak tahun 2021," ucapnya.

Tersangka Akui Ada 5 Korban Lain

Lebih mengejutkan, tersangka NHN mengaku telah melakukan perbuatan serupa terhadap lima korban lainnya, yang sebagian kini sudah dewasa tetapi saat kejadian masih di bawah umur. Beberapa di antaranya bahkan menjadi korban sejak tahun 2021.

AKBP Akmal menegaskan bahwa NHN dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," paparnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk komunikasi digital mereka.

Orang tua, sekolah, dan lembaga pendidikan keagamaan harus aktif mencegah terjadinya pelecehan seksual yang berkedok bimbingan agama.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait