Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Ditangkap Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara

Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Ditangkap Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara

Ilustrasi pelecehan seksual--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pelaku begal payudara yang sempat viral di media sosial usai beraksi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Pria berinisial KN (20) diamankan di kediamannya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih.

“(Pelaku) sudah diamankan di rumahnya,” kata Murodih saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Kronologi Aksi Tak Senonoh yang Terekam CCTV

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (21/5/2025) ini sempat menyita perhatian publik usai videonya beredar luas di media sosial. Aksi pelaku terekam jelas dalam kamera pengawas (CCTV).

BACA JUGA:PNM dan BAZNAS Antar Kurban dari Donasi Karyawan hingga ke Ujung Negeri

BACA JUGA:Semangat Berbagi Idul Adha 1446 H, Bapekis dan Karyawan BRI Salurkan 961 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Modus pelaku adalah berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang sedang berjalan kaki. Saat korban mengangkat tangan untuk menunjuk arah, pelaku tiba-tiba melancarkan tindakan asusila, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dikenakan UU TPKS, Terancam 4 Tahun Penjara

Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Masih dalam penanganan Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap Kompol Murodih.

KN terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Reaksi Publik dan Penegasan Aparat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait