Skandal Pelecehan di FH UI: Komnas Perempuan Desak Proses Hukum!
Komnas Perempuan desak kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI diproses secara pidana lewat UU TPKS.--
radarpena.co.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara tegas mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) segera dibawa ke ranah hukum formal.
Langkah ini penting agar keadilan bagi para korban benar-benar terpenuhi secara menyeluruh. Komnas Perempuan menekankan bahwa perlindungan terhadap civitas akademika dari segala bentuk kekerasan gender harus menjadi prioritas utama pihak universitas.
Keberanian Korban Harus Berujung pada Keadilan Hukum
Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, memberikan apresiasi tinggi kepada para korban yang berani bersuara. Namun, ia mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak berhenti di meja internal kampus saja.
"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," tegas Devi Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Pihak Komnas Perempuan sangat menyesalkan insiden ini. Menurut mereka, kampus seharusnya menjadi ruang publik yang memberikan rasa aman dan kesetaraan, bukan justru menjadi tempat yang melanggengkan kekerasan serta ketimpangan gender.
Mengacu pada UU TPKS dan Bahaya KSBE
Jika melihat metodenya, Devi menilai tindakan pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Praktik ini jelas melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Secara eksplisit, bentuk kekerasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Payung hukum ini mencakup Pasal 5 mengenai pelecehan seksual nonfisik serta Pasal 14 yang secara khusus mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.
Sanksi Internal Bukan Pengganti Proses Pidana
Komnas Perempuan juga memberikan peringatan keras bahwa mekanisme kode etik di lingkungan universitas bukanlah pengganti proses hukum di kepolisian. Keduanya harus berjalan beriringan untuk mencegah timbulnya impunitas bagi pelaku.
"Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," ujar Anggota Komnas Perempuan, Sondang Frishka.
Sondang menambahkan bahwa penanganan kasus ini harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan satgas kampus menindaklanjuti laporan secara menyeluruh dan tidak menutup pintu bagi proses hukum formal.
"Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus," tutup Sondang Frishka.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari pihak Universitas Indonesia untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: antara