Cuma PT Gag Nikel yang Diizinkan Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Alasannya

Cuma PT Gag Nikel yang Diizinkan Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Alasannya

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofig mengatakan Pemerintah memperbolehkan PT Gag Nikel (PT GN) untuk tetap beroperasi di kawasan hutan lindung Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. --Dok. Kementerian LHK

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengizinkan PT Gag Nikel (PT GN) untuk melanjutkan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan lindung Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang merevisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa PT Gag Nikel termasuk dalam 13 perusahaan yang memiliki kontrak karya dan diperbolehkan untuk melakukan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung.

"PT GN ini diperbolehkan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan demikian, kegiatan penambangan yang mereka lakukan bersifat legal," ujar Hanif dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025).

BACA JUGA:Tafsir Mimpi, Mbah Kim Memancing di Sungai Keruh

Izin Lengkap

Hanif menjelaskan bahwa PT GN telah melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan untuk beroperasi di Pulau Gag, yang merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 6.030 meter persegi.

Ia juga menyebutkan bahwa hasil kajian awal menunjukkan kegiatan tambang PT GN relatif mengikuti kaidah lingkungan.

"Dari pengamatan langsung, tingkat pencemaran yang terlihat di lokasi tidak terlalu serius. Kalau pun ada, hanya pelanggaran minor," ungkapnya.

Meski demikian, Hanif menegaskan bahwa peninjauan lapangan lebih mendalam tetap akan dilakukan, terutama mengingat pentingnya ekosistem laut Raja Ampat yang dikelilingi oleh terumbu karang.

Dalam keterangannya, Hanif tidak menampik adanya dampak lingkungan akibat aktivitas tambang berupa sedimentasi yang menutupi permukaan koral.

BACA JUGA:Heboh! Tebus Daging Kurban Rp15 Ribu di Bantargebang, Begini Klarifikasi Panitia

"Koral merupakan habitat penting yang harus dijaga. Kami akan segera menginstruksikan pemulihan terhadap dampak-dampak yang terjadi," tegas Hanif.

Pemerintah menekankan bahwa meskipun pelanggaran tergolong minor, kawasan Raja Ampat memiliki tingkat kerentanan ekologis yang tinggi.

Oleh karena itu, langkah mitigasi dan pemulihan akan tetap dilakukan demi menjaga keberlangsungan ekosistem laut dan keberadaan terumbu karang yang menjadi daya tarik utama wilayah tersebut.

Tinjauan Ulang Izin

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait