Langkah PT GAG Nikel Usai Izin Penambangan Nikel Raja Ampat Dihentikan

Langkah PT GAG Nikel Usai Izin Penambangan Nikel Raja Ampat Dihentikan

PT GAG Nikel respon kasus pertambangan di Raja Ampat--istimewa

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Menyusul penghentian sementara kegiatan operasionalnya, PT GAG Nikel memberikan klarifikasi terkait aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Pernyataan ini muncul setelah kunjungan langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ke lokasi tambang pada Sabtu (7/6).

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Bahlil menegaskan bahwa dirinya turun langsung untuk memeriksa keluhan masyarakat mengenai dampak tambang terhadap kawasan wisata yang terkenal keindahan alamnya tersebut.

BACA JUGA:Jangan Disiram Air! Ini Bahaya Menyiram Rem Cakram yang Panas Usai Turunan Tajam

"Saya datang untuk memeriksa langsung ke masyarakat dan lokasi tambang. Hasilnya nanti akan dicek tim saya, termasuk para inspektur tambang," ujar Bahlil.

Menanggapi hal ini, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa secara umum tidak ditemukan indikasi kerusakan lingkungan seperti sedimentasi di wilayah pesisir.

“Kita lihat dari udara juga, sedimentasi tidak ada. Jadi secara keseluruhan, tambang ini tidak bermasalah,” terang Tri.

Ia juga menegaskan bahwa tim Inspektur Tambang sudah diterjunkan untuk melakukan inspeksi menyeluruh di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar rekomendasi keputusan lanjutan oleh Menteri ESDM.

BACA JUGA:Soroti Kondisi Hukum Indonesia, Megawati: Banyak yang Diam Akibat Takut Diperiksa Polisi

PT GAG Tegaskan Kepatuhan Terhadap Regulasi

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, memastikan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak usaha Antam, telah menjalankan kaidah pertambangan yang baik.

“Semua prosedur teknis dan lingkungan telah kami taati. Termasuk kegiatan reklamasi dan penanganan air limpahan tambang,” ujar Dewa.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran PT GAG Nikel di Pulau Gag tidak hanya bersifat bisnis, tetapi juga membawa misi pembangunan.

“Sebagai entitas BUMN, kami berkomitmen memberikan nilai tambah bagi masyarakat lokal,” imbuhnya.

Dari lima perusahaan tambang yang tercatat di Kabupaten Raja Ampat—yakni PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham—hanya PT GAG Nikel yang aktif memproduksi dan memiliki status Kontrak Karya (KK) yang sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait