Langkah PT GAG Nikel Usai Izin Penambangan Nikel Raja Ampat Dihentikan

Langkah PT GAG Nikel Usai Izin Penambangan Nikel Raja Ampat Dihentikan

PT GAG Nikel respon kasus pertambangan di Raja Ampat--istimewa

BACA JUGA:Intip Seberapa Terkenal Nama Kamu di Google, Begini Cara Mudah Ceknya!

Perusahaan ini telah mendapatkan izin wilayah seluas 13.136 hektare, terdaftar dalam aplikasi MODI (Mineral One Data Indonesia), dan termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diperbolehkan beroperasi di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.

Adapun pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM mengambil langkah menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel guna mengoordinasikan lebih lanjut aduan masyarakat soal dampak pertambangan terhadap sektor wisata.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan pelestarian lingkungan di kawasan Raja Ampat yang kaya akan nilai ekologis.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kawasan konservasi kelas dunia seperti Raja Ampat. PT GAG Nikel menyatakan siap mengikuti seluruh proses evaluasi pemerintah dan terus berkomitmen menjaga transparansi serta tanggung jawab lingkungan dalam menjalankan kegiatan pertambangannya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait