Ancam Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, KLH: Kami Tak Main-Main

Ancam Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, KLH: Kami Tak Main-Main

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia saat meninjau tambang nikel PT GAG NIkel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat pada Sabtu, 7 Juni 2025--Dok. Kementerian ESDM

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Isu lingkungan kembali mencuat di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan nikel di empat pulau eksotis yang masuk kawasan konservasi dunia: Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun.

Empat perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut adalah PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Keempatnya kini dalam sorotan karena aktivitas tambang mereka diduga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tindak lanjut sedang dilakukan, mulai dari peninjauan ulang persetujuan lingkungan, penegakan hukum, hingga penghentian aktivitas eksplorasi.

BACA JUGA:Benarkah Besok, 9 Juni 2025, Libur Cuti Bersama? Ini Penjelasannya!

“Kami tidak main-main dengan perlindungan ekosistem Raja Ampat. Ada indikasi pelanggaran serius, dan itu harus ditindak,” ujar Hanif.

Berikut detail temuan dan langkah KLH terhadap masing-masing perusahaan:

1. PT GN (Pulau Gag): Beroperasi Sesuai Kaidah, Tapi Lokasi Jadi Masalah

PT GN disebut sudah memenuhi kaidah teknis penambangan, namun beroperasi di pulau kecil.

Lokasi ini masuk dalam perlindungan khusus berdasarkan UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KLH akan meninjau ulang persetujuan lingkungan yang telah diberikan sebelumnya.

2. PT ASP (Pulau Manuran): Kerusakan Lingkungan Terbukti

Ditemukan kolam penampungan limbah (settling pond) jebol, menyebabkan sedimentasi berat dan keruhnya air laut.

KLH akan melakukan penegakan hukum lingkungan serta evaluasi persetujuan lingkungannya.

3. PT KSM (Pulau Kawei): Melebihi Luas Operasional

Perusahaan ini melakukan tambang di lahan 5 hektare yang melebihi izin kawasan hutan (PPKH).

KLH akan menindak sesuai peraturan dan menegur keras pihak perusahaan.

4. PT MRP (Pulau Manyaifun): Eksplorasi Tanpa Izin Lingkungan

PT MRP hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa persetujuan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: