Dukung Penertiban Tambang Nikel Raja Ampat, DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar Lingkungan
Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, secara tegas mendukung langkah pemerintah menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk, yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini diambil menyusul temuan pelanggaran lingkungan yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Namun, Ratna menilai tindakan tersebut belum cukup. Ia mendesak agar seluruh perusahaan tambang nikel lain di wilayah Raja Ampat yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan juga dihentikan operasionalnya, bahkan hingga pencabutan izin usaha bila terbukti bersalah.
BACA JUGA:Raja Ampat Melawan: Protes Tambang Nikel dan Aksi Diam Menteri ESDM yang Dikecam Publik
“Saya tentu mengapresiasi langkah cepat pemerintah menghentikan operasional PT Gag Nikel, meski cuma sementara. Tapi untuk perusahaan-perusahaan lain, tolong juga dihentikan. Bahkan sudah layak dicabut izinnya berdasar pada temuan KLH,” ujar Ratna Juwita Sari, Sabtu (7/6/2025).
Deretan Perusahaan Diduga Langgar Lingkungan
Ratna menyebut tiga perusahaan tambang lain yang patut disorot:
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengolahan limbah larian.
Menurut laporan pengawasan KLHK, kolam penampung limbah (settling pond) milik ASP jebol akibat curah hujan tinggi. Hasil visualisasi drone menunjukkan kondisi laut sekitar menjadi keruh akibat sedimentasi.
“Ini yang merusak Raja Ampat,” tegas Ratna.
BACA JUGA:Gerak Cepat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Kebutuhan Korban Kebakaran Kapuk Muara Terpenuhi
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Didirikan Agustus 2023, KSM memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2013 untuk lahan 5.922 hektare. Namun, pada 2024 mereka mulai menambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan yang disetujui dalam PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
“Tambang itu menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai sampai ke akar mangrove,” jelas Ratna.
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Memiliki IUP atas lahan seluas 2.194 hektare di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Namun, KLHK mencatat bahwa MRP tidak memiliki PPKH, tetapi sudah mulai eksplorasi menggunakan 10 mesin bor coring sejak 9 Mei 2025.
Raja Ampat Terancam, Regulasi Harus Tegas
Ratna menekankan pentingnya perlindungan lingkungan Raja Ampat, yang merupakan kawasan strategis nasional dan pusat biodiversitas laut dunia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: