Polda Banten Periksa Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Kunjungan KLHK ke PT GRS Serang
Polda Banten Periksa Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Kunjungan KLHK ke PT GRS Serang-Istimewa-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menegaskan keseriusannya dalam menindaklanjuti dugaan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di area PT GRS, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, saat kunjungan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam keterangannya kepada media, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyatakan bahwa dua anggota Brimob berinisial TG dan TR telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan internal terkait insiden tersebut.
"Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Saat ini pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai," katanya kepada awak media, Jumat 22 Agustus 2025.
Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Polda Banten memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk terhadap aparatnya sendiri jika terbukti bersalah.
BACA JUGA:Jadwal Voli FIVB Putri Hari Ini Jumat 22 Agustus 2025: Thailand vs Mesir, Italia Hadapi Slovakia
BACA JUGA:Dirut PT KAI Ungkap Kerugian Kereta Cepat Jakarta–Bandung, 'Jebakan Utang'
"Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada kami, ujarnya.
Polda juga membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melapor secara resmi, agar proses hukum dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
KLHK: PT GRS Terbukti Langgar Pengelolaan Limbah B3
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa PT GRS yang merupakan pabrik pengolahan limbah timbal impor telah berulang kali melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Pabrik ini sudah pernah kami segel pada 2023, tapi tetap kembali beroperasi di tahun 2025. Pelanggaran mereka tidak bisa lagi ditoleransi,” tegas Hanif.
Diketahui, pengolahan limbah B3 di pabrik tersebut dilakukan dengan kadar di atas ambang batas yang diperbolehkan, sehingga menimbulkan potensi dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Hanif menyebut bahwa informasi awal mengenai pelanggaran ini diperoleh dari laporan masyarakat melalui seorang wartawan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KLHK dengan inspeksi lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: