Terungkap! Ternyata Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Terbit Sejak 2017

Terungkap! Ternyata Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Terbit Sejak 2017

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Polemik tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat kembali mencuat setelah pemerintah mengumumkan penghentian sementara operasional salah satu perusahaan tambang.

Di balik kehebohan tersebut, fakta penting ikut terungkap: Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Gag Nikel telah diterbitkan sejak tahun 2017.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyusul sorotan tajam publik terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya.

“IUP-nya itu sejak 2017, dan perusahaan mulai produksi pada 2018. Jadi ini bukan izin baru, tapi sudah berlangsung sejak lama,” kata Bahlil dalam pernyataan resminya, Jumat (6/6/2025).

BACA JUGA:Tafsir Mimpi Mbak Kim Bertemu Bidadari, Pertanda Baik Tapi Bisa Juga Ujian Terselubung

Empat Perusahaan, Banyak Pelanggaran

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini tengah mengawasi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Dari hasil inspeksi lapangan, KLHK menemukan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup, khususnya terkait tata kelola pulau kecil.

Misalnya, PT ASP, perusahaan asal Tiongkok, melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran tanpa sistem pengelolaan limbah dan lingkungan. Pemerintah pun telah memasang plang penghentian aktivitas.

Sementara itu, PT MRP dinilai lebih parah karena beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Seluruh kegiatan mereka dihentikan secara total. PT KSM juga dinyatakan melanggar izin lingkungan karena membuka lahan di luar area konsesi di Pulau Kawe.

BACA JUGA:Ole Romeny Bangga Bela Timnas Indonesia, Ucap Terima Kasih kepada Suporter Garuda

Berlindung di Balik Izin Lama

Izin yang dikantongi oleh PT Gag Nikel menjadi sorotan karena beroperasi di Pulau Gag, salah satu pulau kecil yang masuk dalam wilayah Raja Ampat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, aktivitas pertambangan di pulau kecil sebenarnya dibatasi ketat.

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa lokasi tambang PT Gag Nikel berada cukup jauh dari kawasan wisata utama Raja Ampat, yakni sekitar 30–40 kilometer dari Piaynemo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: