Soal Rencana Kenaikan Usia Pensiun ASN, Ini Saran Ketua DPR Puan Maharani

Soal Rencana Kenaikan Usia Pensiun ASN, Ini Saran Ketua DPR Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani-Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa rencana usulan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diambil keputusan final.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai pertemuannya dengan Perdana Menteri China, Li Qiang, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu (25/5).

“Sebaiknya usulan kenaikan usia pensiun itu dikaji lebih lanjut,” ujar Puan kepada awak media.

BACA JUGA:Angka Usia Pensiun Naik, Ini Dampak Ekonomi Bagi Program Jaminan Pensiun

Menurut Puan, kajian tersebut harus mencakup berbagai aspek, terutama terkait efektivitas dan produktivitas ASN dalam memberikan pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya dasar argumentatif yang kuat atas kebijakan tersebut.

“Yang paling penting adalah bagaimana ke depan ASN bisa bekerja lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, pertanyaannya: sudah ada kajiannya belum? Dasarnya apa?” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan apapun yang diambil sebaiknya tidak sampai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu, studi mendalam harus dilakukan agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak menimbulkan beban fiskal di masa depan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Pemprov Jakarta Sudah Cair: Cek Daftar Penerimanya!

Usulan dari Korpri

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan usulan resmi kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam keterangannya pada Jumat (23/5), Zudan menyebut bahwa pengusulan tersebut didasari oleh meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia, serta sebagai upaya untuk mendorong pengembangan karier dan profesionalitas ASN, baik yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

“Kami ingin agar batas usia pensiun ASN disesuaikan dengan perkembangan zaman dan peningkatan usia harapan hidup. Ini juga untuk menjaga kesinambungan kinerja birokrasi,” jelas Zudan.

BACA JUGA:Profil dan Sejarah Ayam Widuran Solo yang Viral karena Status Non-Halal

Perlu Keseimbangan antara Efektivitas dan Beban Fiskal

Meski usulan ini mendapat dukungan dari sebagian kalangan ASN, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan untuk memastikan bahwa perpanjangan masa kerja tidak justru menghambat regenerasi birokrasi atau memperbesar beban anggaran negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait