Daftar Perusahaan Importir Produk Marshmallow Mengandung Babi

Daftar Perusahaan Importir Produk Marshmallow Mengandung Babi

Daftar 9 produk makanan kemasan yang terbukti mengandung unsur babi--BPJH

BACA JUGA:Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Timah dan Impor Gula

Sanksi dan Tindakan Penarikan Produk

BPJPH menegaskan bahwa tujuh produk yang sudah bersertifikat halal akan dikenai sanksi administratif berupa penarikan dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

“Penarikan produk merupakan kewajiban pelaku usaha dan kami akan terus memantau pelaksanaannya di lapangan,” ujar Ahmad Haikal Hasan.

Sementara itu, dua produk yang belum tersertifikasi halal dan ditemukan mengandung babi tanpa mencantumkan informasi tersebut juga dikenai sanksi oleh BPOM.

Lembaga tersebut telah mengeluarkan surat peringatan serta instruksi penarikan produk berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan.

BACA JUGA:LG Mundur dari Proyek Baterai Mobil Listrik Titan, Begini Respon Indonesia

Imbauan untuk Konsumen dan Produsen

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi konsumen Muslim yang sangat memperhatikan aspek kehalalan produk. BPJPH dan BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk, serta aktif melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian antara label halal dan kandungan sebenarnya.

“Pemenuhan aturan halal bukan hanya tanggung jawab produsen, tapi juga bentuk penghormatan atas hak konsumen,” tutup Haikal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait