Sering Lecehkan secara Seksual Mahasiswinya, Oknum Guru Besar UGM Dipecat
Ilustrasi pelecehan seksual--
"Sejak pertengahan 2024, pelaku sudah dibebaskan dari tugas-tugasnya. Itu sejak ada laporan ke Satgas PPKS. Sanksi sedang sampai berat itu ya dari skorsing sampai pemberhentian tetap," ungkap Sandi.
Sandi juga mengatakan, dalam waktu dekat, UGM akan menjatuhkan sanksi serta menyampaikan keputusan terkait status EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, untuk urusan gelar guru besar, UGM menyerahkannya kepada kementerian terkait.
"Pengajuan status guru besar itu dilakukan ke pemerintah, dalam hal ini kementerian. Surat Keputusan (SK)-nya pun dikeluarkan oleh kementerian, bukan UGM. Jadi, bila menyangkut status guru besar, kewenangan sepenuhnya ada di kementerian," terang Sandi.
Sandi menambahkan pihak kampus telah menerima surat rekomendasi dari Satgas PPKS pada awal tahun ini.
Berdasarkan surat tersebut, UGM lalu mengirimkan rekomendasi ke kementerian, mengingat EM adalah seorang ASN.
Tetapi, pada pertengahan Maret 2025, Menteri Diktisaintek mengeluarkan keputusan yang mendelegasikan kewenangan penanganan kasus tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.
Menanggapi hal ini, keputusan dari pihak kampus akan diumumkan setelah libur Idul Fitri.
Dipecat
EM akhirnya resmi dipecat setelah dinilai terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: