Sering Lecehkan secara Seksual Mahasiswinya, Oknum Guru Besar UGM Dipecat
Ilustrasi pelecehan seksual--
Radarpena.co.id, Jakarta - Setelah ramai dengan isu gelar dan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Universitas Gadjah Mada (UGM) sekali lagi harus tersandung kasus pelanggaran kode etik oleh oknum tenaga pendidiknya.
Universitas Gadjah Mada (UGM) harus menjatuhkan sanksi tegas kepada Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi, yang terbukti melakukan kekerasan seksual pada Juli 2024. Edy melanggar Pasal 3 Ayat (2) Huruf I dan m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan kode etik dosen.
BACA JUGA:Terbukti Lecehkan Mahasiswi, Dosen Fakultas Farmasi UGM Dipecat
Berdasarkan Keputusan Rektor No. 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025, Edy diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai dosen. UGM juga berkomitmen memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.
Kasus ini dilaporkan pada 2024, dan Satgas PPKS UGM melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan korban, dengan modus kekerasan seksual terjadi saat bimbingan.
Kronologi kasus
Guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM tersandung kasus kekerasan seksual.
Kasus ini bergulir sejak 2023 dan dilaporkan pada 2024.
BACA JUGA:UGM Blak-Blakan Soal Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Fakta-Fakta Akhirnya Terungkap
Aksi cabul guru besar Fakultas Farmasi UGM, EM ini mendapatkan sanksi tegas dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
EM dipecat setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: