Sering Lecehkan secara Seksual Mahasiswinya, Oknum Guru Besar UGM Dipecat
Ilustrasi pelecehan seksual--
Sanksi ini dijatuhkan oleh pimpinan Universitas Gadjah Mada karena pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh EM.
EM kini dibebaskan dari tugas mengajar, kegiatan tri dharma perguruan tinggi, dan dicopot sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana serta Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi UGM.
BACA JUGA:Soroti Peluncuran Danantara, Ekonom UGM: Momen Tak Tepat
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, mengungkapkan EM melakukan aksi bejatnya itu di luar kampus dengan modus mengajak korban berdiskusi maupun bimbingan.
Kasus pelecehan seksual oleh dosen UGM terhadap mahasiswi ini sudah bergulir sejak sekitar 2023 lalu.
Namun, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM baru mendapat laporan tentang kasus tersebut pada 2024.
"Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa," sambungnya.
Sandi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan EM awalnya disampaikan oleh pimpinan fakultas ke Satgas PPKS UGM.
Selanjutnya, Satgas PPKS memeriksa 13 orang saksi dan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh EM.
Kejadian kekerasan seksual itu terjadi dalam kurun waktu 2023-2024.
"Informasi di luaran, terjadi sebelum itu (2023-2024), tapi kejadian sebelum laporan tahun 2024 ini, kami tidak mengetahuinya. Di tingkat Satgas, tidak mengetahuinya," ujar Sandi.
Sanksi untuk EM yang direkomendasikan Satgas PPKS ke pimpinan kampus UGM mulai dari sedang hingga berat yaitu pemecatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: