Kenaikan Tarif Dagang Trump hingga 32 Persen, INDEF Soroti Hal Ini
Donald Trump-Tangkapan Layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menerapkan tarif impor sebesar 32% pada sejumlah komoditas memicu kritik dan perdebatan di Indonesia.
Para pengamat menilai langkah ini mencerminkan standar ganda AS, mengingat Negeri Paman Sam sendiri memiliki aturan serupa melalui Undang-Undang Buy American Act yang mengutamakan produk lokal.
Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, menegaskan bahwa AS telah lama menerapkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui UU yang berlaku sejak 1933 tersebut.
“Ini sudah menjadi standar ganda, karena AS sendiri sudah memiliki UU yang memprioritaskan produk lokal,” ujar Andry kepada Disway, pada Jumat 4 April 2025.
Salah satu Undang-Undang yang dimaksud tersebut adalah Buy American Act yang pertama kali diterbitkan Kongres AS pada 1933.
Dalam UU ini, Pemerintah AS diwajibkan untuk membeli barang-barang yang dikenai TKDN tertentu dengan transaksi diatas USD 10 ribu.
“Artinya ini sudah praktik yang umum diterapkan, tidak hanya di Indonesia saja,” pungkas Andry.
BACA JUGA:Kisaran gaji dan Tugas sebagai Pegawai Bioskop
BACA JUGA:Sejoli bukan Suami Isteri, Ditemukan Meninggal Tragis di Surabaya
Sementara itu menurut data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Indonesia dipandang telah menaikkan tarif impor secara progresif selama 10 tahun terakhir. Peningkatan tarif terjadi pada berbagai komoditas impor, khususnya barang yang bersaing dengan produk buatan dalam negeri AS.
Terhadap pernyataan ini, Kadin menilai bahwa yang menjadi dasar pengenaan tarif hingga 32 persen perlu sebuah klarifikasi yang menyeluruh.
“Pemerintah Indonesia perlu memeriksa dengan seksama kebenaran tuduhan AS,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.
Selain itu, Kadin menilai tepat langkah Pemerintah Indonesia dalam menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS, terutama yang disampaikan dalam laporan NTE yang diterbitkan US Trade Representative.
“Kita dukung pembuatan tim untuk klarifikasi dan negosiasi,” tutup Anindya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: